Sumber :
- ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Sri Mulyani Koordinasi dengan Prabowo soal PPN 12 Persen
Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:22 WIB
Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi.
Bendahara Negara itu menuturkan insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.
“UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN,” pungkasnya.(ant/lkf)