- ANTARA
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Bisa 'Tersenyum' karena Dapat Hak Pensiun Usai Dipecat, Pihak Keluarga Dini Minta KY Bertindak Ini
Jika memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang diberi sanksi ialah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko menjelaskan sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.
Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.