- istimewa
Peran Negara Tak Terlihat ke Sudirman 'Orang Kecil', Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Pukulan Telak di Kasus Vina Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menganggap peran negara tidak terlihat kepada terpidana kasus Vina, Sudirman sebagai 'orang kecil'.
Hal itu disampaikan Susno Duadji di kanal YouTube Nusantara TV, saat menanggapi terpidana Sudirman yang mengajukan peninjauan kembali atau PK dari kuasa hukumnya pihak Peradi.
Dia mengatakan kondisi tersebut menjadi pukulan telak bagi negara, yang mana seharusnya bisa melindungi orang kecil dari penindasan hukum.
"Saya mengatakan bahwa ini pelajaran sangat bagus sekali dalam penegakan hukum di Indonesia. Mengapa bagus sekali? Di sini kita bisa melihat bahwa masih ada orang Indonesia, khususnya dari kalangan penegak hukum advokat yang peduli akan keadilan," kata Susno Duadji dilansir Rabu (28/8/2024).
"(Mereka, red) tidak dibayar, sukarela demikian kerjanya keras, cepat, tidak kenal lelah. Koordinasi ke Jakarta, ke LPSK menjemput bola sampai ke Lapas itu tidak dibayar semua. Mereka berkorban waktu, tenaga," tambahnya.
Selain itu, Susno Duadji pun turut menyinggung aparat penegak hukum di Indonesia yang tampak tidak peduli dengan masyarakat yang kurang mampu.
"Justru Ini pukulan bagi aparat penegak hukum, mestinya negara yang harus ada untuk orang-orang yang seperti Sudirman ini dia dari kalangan tidak mampu. Dia (Sudirman) mempunyai kelemahan mestinya negara yang peduli, yang mencarikan perlindungan ke LPSK, yang mencarikan apa namanya psikolog," tegasnya.
Menurut Susno, keterangan Sudirman yang dianggap mudah diarahkan tersebut pun semestinya tidak digunakan dalam hukum.
Sebab, mesti terdapat pemeriksaan kejiwaan terhadap seseorang yang ingin diperiksa atau diadili.
"Karena orang yang dalam keadaan tidak sehat atau kurang kemampuan apa-apa, maka kesaksiannya itu meragukan. Nah ternyata dia diperiksa dulu tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan dan sebagainya ini pukulan berat ini untuk aparat penegak hukum dan pukulan berat untuk negara," jelasnya.
Susno bahkan menyinggung SOP penanganan terhadap pemeriksaan Sudirman.
Dia bahkan menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur bahwa saksi harus diperiksa kesehatannya.
"Bukan SOP, melainkan undang-undang bahkan mengatakan orang yang diperiksa sebagai saksi itu harus sehat jasmani dan rohaninya sehat mentalnya ya. Kalau kita baru berbicara saja tidak sulit-sulit ya," kata dia.
Selain itu, Susno pun mengaku terkejut dengan keputusan hakim saat itu yang berani menghukum Sudirman, yang dianggap memiliki kekurangan mental.
Dia menegaskan aparat penegak hukum di Indonesia kembali mendapat pukulan telak dari kasus Vina Cirebon.
"Dia Hakim yang mulia yang di depan persidangan tahu kondisi orang kayak gitu kok masih nekat menghukum dia (Sudirman) lah inilah untuk kalangan penegak hukum ya Hakim yang menangani dia lah kok mengghukum orang kayak gitu. Iya inilah jadi inilah kondisi penegakan hukum kita memprihatinkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Sudirman, Jutek Bongso menekankan rencana pihaknya mengajukan PK terkait kliennya tersebut bakal dilakukan segera.
"Rencananya hari Rabu (28/8/2024) pagi kami akan daftarkan PK untuk Sudirman ini disusulkan untuk enam yang lainnya ya ke Pengadilan Negeri Cirebon, supaya jaraknya enggak terlalu jauh. Kalau bisa, kami memohon untuk disatukan sidangnya (dengan terpidana lain,red)," kata Jutek.
Kendati demikian, Jutek mengungkapkan kondisi fisik Sudirman memang tampak normal seperti manusia biasa.
Akan tetapi, dia mengatakan ada kemungkinan kondisi mental Sudirman terganggu.
"Ya, seperti yang kami duga memang dia bicara seperti kelihatan normal, tetapi memang daya pikirnya, menurut kami agak lambat, ya. Contohnya, ketika kita cerita sesuatu dalam waktu yang enggak terlalu lama, dia (Sudirman) tuh sudah lupa apa yang dia katakan," tukasnya.
Oleh karena itu, Jutek menjelaskan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lebih jauh keterangan Sudirman.
Menurutnya, saat ini yang terpenting ialah Sudirman berani mengajukan PK dan bisa bertemu dengan keluarganya.
Jutek mengaku pihaknya telah mendapat novum atau bukti-bukti baru yang bakal digunakan dalam persidangan PK tersebut.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk mengungkap keberadaan Sudirman saat peristiwa kematian Vina dan Eky di flyover Talun, Cirebon, 2016 silam.
"Makanya kami juga tidak mau mengambil apa namanya keterangan dari orang yang demikian makanya kita ingin bertanya jadi cerita-cerita dia pun saya enggak berani ungkap takutnya salah kan gitu kan," pungkasnya.(lgn)