- ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt
1.291 Aparat Mendadak Kepung KPU DKI Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2024, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menurunkan 1.291 aparat gabungan untuk menjaga tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024)..
"Kita libat personel pengamanan sebanyak 1.291 personel," kata Kombes Ade Ary.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) sebanyak 1.045 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) sebanyak 146 personel dan dari TNI, Mabes Polri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 100 personel.
Sebelumnya, bakal pasangan calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu ini.
"InsyaAllah kami akan daftar ke KPU besok jam 2," kata Ridwan Kamil (RK) setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
RK melanjutkan saat mendaftar ke KPU, dirinya dan Suswono akan didampingi perwakilan dari partai politik pengusung dan pendukung, serta ada juga perwakilan dari komunitas Betawi yang ikut mengantar.
Sedangkan Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat.
"Pram besok mendaftar jam 11 di KPUD sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.
"Enggak ada, langsung di pendaftaran ya. Liput di pendaftaran saja. KPU DKI ya, jam 11," tegasnya.
KPU DKI membatasi pasangan bacagub-bacawagub membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran pencalonan di Pilkada DKI Jakarta.
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).(ant/lkf)