Ilustrasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19.
Sumber :
  • tim tvOne

Pertama di Indonesia, Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia

Sabtu, 22 Januari 2022 - 19:36 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus (Omicron) merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima oleh tvOnenews.com, Sabtu (22/1/2022).

Kemenkes menjelaskan, kedua pasien yang meninggal dunia tersebut memiliki penyakit penyerta (komorbid). 

Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan lima kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Dari 3.205 orang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, 2.889 orang merupakan transmisi lokal sementara 316 orang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sehingga total kasus di Indonesia sejak Maret 2020 adalah 4.283.453 kasus Covid-19, dengan 4.122.555 orang di antaranya telah sembuh dan 144.206 orang meninggal dunia.

Dengan penambahan itu maka saat ini terdapat 16.692 kasus aktif atau pasien yang dirawat atau menjalani isolasi setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Angka itu memperlihatkan penambahan 2.573 kasus aktif dibandingkan Jumat (21/1/2022).

Kenaikan kasus baru konfirmasi itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus Omicron di Indonesia. Dimana sejak Rabu (15/12/2021) hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada Senin (17/1/2022).

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,”ujar Nadia.(put)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral