Bakal Calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar..
Sumber :
  • Istimewa

Peneliti Pusaka Negara Angkat Bicara soal Andi Nursami Maju Sebagai Cawabup Polewali Mandar Meski Berstatus ASN

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:23 WIB

Sebagai informasi, pelanggaran kode etik yang dimaksud, tercantum pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS.

Secara definitif, aturan tersebut memerintahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.

Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral