ILUSTRASI - Ojek online.
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Hari Ini Ada Aksi Demo Ojek Online, Para Pengguna di Medan Merdeka dan Sekitarnya Diimbau Tidak Lakukan Pemesanan Dulu untuk Sementara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Kamis (29/8/2024), ada aksi demo ojek online (ojol). 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau para pengguna ojek online untuk menghindari kawasan sekitar Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat. 

"Pelaksanaan aksi sekitar jam 12.00 WIB hingga selesai atau jam 17.00 WIB. Mohon para pengguna layanan ojol dan kurir di sekitar lokasi aksi di daerah Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya sementara tidak melakukan pemesanan dahulu," katanya.

Igun mengatakan imbauan itu disampaikan guna menghindari hal yang tidak diinginkan baik bagi pengemudi maupun pelanggan.

Dia menambahkan aksi yang akan dilakukan di tiga titik, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo dan kantor Grab di sekitar wilayah Cilandak. 

Kemungkinan akan membuat pengguna layanan kesulitan melakukan pesanan (order). Terlebih saat aksi dimulai Kamis siang di Istana Merdeka.

Oleh karena itu, Igun mengimbau para pengguna layanan untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum aksi atau maksimal pukul 10.00 WIB.

"Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi, yaitu maksimal jam 10.00 WIB," terangnya.

Adapun lokasi aksi lain di sekitaran Jakarta pemesanan layanan diprediksi bisa tetap berjalan normal seperti biasa.

Komunitas ojol dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar aksi demo. Aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek. 

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kesejahteraan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi sekaligus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada pengemudi ojol dan kurir. 

Pasalnya, para mitra perusahaan aplikasi transportasi online itu saat ini masih berstatus ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.

Pengemudi ojol menilai dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral