Kantor KPU DKI Jakarta.
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

KPUD Jakarta Tegaskan Partai yang Sudah Daftar Pasangan Calon Tak Dapat Tarik Dukungan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan bahwasanya partai politik yang sudah terdaftar secara resmi mengusung pasangan calon kepala daerah tidak dapat menarik kembali dukungannya.

Hal ini karena sudah termaktub di dalam Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian bunyi pasal yang dikirim oleh Dody, Kamis (29/8/2024).

"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik, menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," sambung ayat 2.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono diusung oleh 15 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

Para partai pengusung mereka beberapa di antaranya Partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP dan Garuda.

Sementara itu, pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno hanya didukung oleh dua partai antara lain PDIP dan Partai Hanura.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:11
02:30
03:20
01:23
02:25
Viral