Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani..
Sumber :
  • (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Komnas Perempuan Apresiasi Penghapusan Sunat Perempuan di PP 28 Tahun 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Komnas perempuan mengadopsi terminologi pemotongan/pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang diperkenalkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Kependudukan (UNFPA) guna mendeskripsikan praktik yang dimaksud.

Kajian Komnas Perempuan dan PSKK UGM pada 2017 menemukan bahwa umumnya P2GP dilakukan pada usia anak, terbanyak rentang 1-5 bulan (72,4 persen), disusul 1-4 tahun (13,9 persen), 0 bulan (5,3 persen), 6-11 bulan (5,1 persen), 5-11 tahun (3,3 persen).

Data SPHPN 2021 menunjukkan bahwa ada sekitar 21,3 persen anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO atau dengan adanya pemotongan atau pelukaan dan sekitar 33,7 persen sunat perempuan dilakukan secara simbolis.

"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," kata dia.

Lebih jauh penelitian Komnas Perempuan Bersama PSKK UGM menunjukkan bahwa 92 persen alasan keputusan orang tua dipengaruhi oleh pemahaman agama mengenai sunat perempuan sebagai perintah agama.

Padahal hasil kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2022 menunjukkan ada berbagai tafsir keagamaan dalam Islam mengenai sunat perempuan.

KUPI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram. Penelitian Komnas Perempuan dan PSKK UGM juga menemukan bahwa ada cara pandang orang tua bahwa sunat perempuan bermanfaat bagi anak perempuan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral