- istimewa
Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan.
Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya katakan, bila benar-benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).
Bahkan, dia meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing.
"Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat."
“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar – besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.
Di samping itu, dia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun, sangat egois.