- istimewa
Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru
“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.
Salah satu poin yang dibahas adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pelarangan atau wilayah KTR tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bertuah.
Wilayah tertentu yang memang diberlakukan KTR hanya berada di fasilitas umum seperti sekolah, universitas, bus umum, kantor pemerintah, pusat kebugaran dan lainnya. Namun di luar fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi ketentuan KTR.
”Kalau sudah di luar pagar sekolah, kemudian tidak masuk zonasi fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi KTR itu. Perokok, pedagang dan pelaku ekonomi kreatif ya tidak ada larangan diluar zonasi KTR. Jadi (KTR) berlaku di wilayah zonasi KTR saja, bukan di semua wilayah di Pekanbaru,” kata Edi Susanto. (aag)