Artis Bunga Zaenal.
Sumber :
  • Tertipu Investasi Fiktif, Bunga Zainal Segera Diperiksa Polisi Dalam Waktu Dekat

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Bunga Zainal soal Dugaan Investasi Fiktif

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh artis Bunga Zainal terkait kasus dugaan investasi fiktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini polisi memulai serangkaian penyelidikan kasus penipuan Bunga Zainal.

"Kasus didalami oleh Subdit Harda Ditreskrimum PMJ. Pendalaman dalam tahap penyelidikan," ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kata Ade Ary, polisi akan mendalami apakah dari laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak.

"Serangkaian upaya dilakukan pendalaman. Apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak," ungkap Ade.

Ade Ary menuturkan, untuk menggali lebih jauh terkait peristiwa ini, pihaknya akan memanggil sang pelapor terlebih dahulu. 

"Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor," ujarnya.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut bahwa Bunga Zainal juga membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporannya.

"Saat membuat laporan, korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi," katanya.

Perlu diketahui, Bunga Zainal telah melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tertipu investasi fiktif oleh teman dekatnya.

Berdasarkan laporan Bunga Zainal, akibat hal ini ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,2 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya Bunga Zainal telah membuat laporan ini pada 22 Agustus 2024.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral