Forkopi gelar FGD ke-3 bahas pasal krusial RUU Perkoperasian.
Sumber :
  • Istimewa

Gelar FGD ke-3, Forkopi Bahas Pasal-Pasal Krusial RUU Perkoperasian

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 dalam membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada kegiatan diskusi kali ini, Forkopi ini mengusung tema 'Mengawal RUU Perkoperasian' dengan membahas sejumlah pasal-pasal krusial. 

Diantaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana. 

Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan, Abdul Madjid mengatakan kegiatan ini membedah sejumlah pasal-pasal RUU Perkoperasian. 

Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan.

"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang," kata Abdul Madjid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Abdul Madjid berharap konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan para pegiat koperasi, stakeholder, dan masyarakat.  

Sementara itu, Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan tentang perjalanan panjang organisasi tersebut dalam memperjuangkan nasib koperasi di Indonesia.

"Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi," jelas Andy. 

"Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian," sambungnya.

Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.   

Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tuntas pada FGD batch ke-3.

"Sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerinatahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang," katanya. 

Diketahui, saat ini DPR RI masih melakukan pembahasan terkait RUU Perkoperasian. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral