- tim tvone
Habib Bahar bin Smith Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Persekusi dan Ancaman Kekerasan kepada Sosok Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith dipolisikan usai diduga melakukan persekusi, mengancam kekerasan dan mencemarkan nama baik kepada seseorang bernama Addin Arifin.
Adapun kejadian ini terjadi pada 17 Maret 2024 lalu di kediaman Addin Arifin di daerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Terkait hal ini, Habib Bahar bin Smith pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bukan hanya Habib Bahar bin Smith saja, dua orang lainnya yang bernama M. Assad Shahah dan Fazarulloh pun turut dilaporkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes, di Jakarta Selatan pada Kamis (29/8/2024).
Harry mengatakan laporan terhadap Bahar bin Smith, M. Assad Shahah dan Fazarulloh sudah teregister dengan Nomor: LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 April 2024.
"Kami mewakili korban dari dugaan suatu tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan dan pengrusakan yang terjadi di kediaman klien kami di Grand Wisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, Desa Lambangjaya," ujar dia.
Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan agar dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Harry mengatakan penanganan perkara laporan tersebut sudah berjalan dengan lancar. Bahkan, polisi juga sudah melakukan olah TKP di rumah pribadi Addin Arifin.
“Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," ujar Harry.
Salah satu terlapor, yakni M. Assad Shahab sudah dipanggil menjadi saksi pada Jumat (23/8/2024) lalu.
Atas kinerja polisi terkait dugaan laporan itu, Harry bersama tim kuasa hukum Addin Ariffin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.