- Dok. Kemnaker
Perangi Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker RI Lakukan Sejumlah Langkah Strategis: Buka Posko hingga Libatkan Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya hoaks terkait lowongan kerja yang menyebar di masyarakat membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merasa perlu bertindak cepat.
Hal ini dilakukan untuk melindungi para pencari kerja dari informasi palsu yang menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pencari kerja.
Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker menegaskan bahwa pihaknya berinisiatif melakukan langkah strategis dalam menghadapi masalah tersebut.
"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Kamis (29/08/2024).
Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui berbagai platform, seperti call center, WhatsApp, situs web, dan media sosial resmi Kemnaker.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," tambah Anwar.
Selain itu, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja.
Satgas ini melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah, yang akan memastikan setiap informasi lowongan kerja yang beredar sudah diverifikasi dan menindak tegas hoaks tersebut.
Untuk membantu pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja yang valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.
Kerja sama dengan Polri juga dilakukan untuk melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," ujar Anwar.
Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker merencanakan penerapan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Ini bertujuan untuk memastikan validitas informasi lowongan kerja secara lebih efisien.
Dengan pendekatan ini, Kemnaker berharap dapat mengurangi dampak negatif dari hoaks lowongan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia. (rpi)