- Istimewa - istock photo
Cegah Cacar Monyet Masuk Indonesia, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan pemeriksaan di pintu masuk bandara bagi pendatang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru monkey pox atau cacar monyet ke Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes M. Syahril menjelaskan, pihaknya melakukan skrining dan mewajibkan pendatang dari luar negeri baik itu WNI atau WNA untuk mengisi formulir di SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Syahril, Jumat (30/8/2024).
Saat ini, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub pun telah menindaklanjutinya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ ujar dia.
Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, tanpa perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode itu nantinya dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
Lebih lanjut, Kemenkes meminta jika dalam waktu 21 hari dari luar negeri seseorang mengalami sakit, maka harus segera mencari perawatan dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass tersebut.
Adapun, langkah Mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:
1. Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
2. Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
3. Lengkapi seluruh isian yang ada
4. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas. (iwh)