- IST
Hakim Pengawas PN Jakpus Dinilai Tak Mengindahkan Pertimbangan Debitur
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Rozita dan Ery, ahli waris warga negara Singapura memilih walk out dari rapat kreditur perkara nomor perkara 226/PDT.Sus-PKPU/2023 perihal ahli waris PT Krama Yudha. Hakim pengawas dianggap tidak mengindahkan Pasal 150 UU Kepailitan tentang hak debitur.
Hal itu disampaikan Damian Renjaan selaku kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT Krama Yudha. Dia menilai proses rapat pembahasan proposal perdamaian dipaksakan bahkan menabrak aturan yang jelar diatur dalam Pasal 150 UU Kepailitan.
"Kami dari kuasa hukum Bu Rozita dan Pak Ery, kami protes dengan kedzaliman yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memaksakan Rapat Pembahasan Proposal dilanjutkan," kata Damian di PN Jakarta Pusat dikutip Jumat (30/8/2024).
Dia menilai, hakim pengawas tidak mematuhi Pasal 150 UU Kepailitan yang menjelaskan tentang hak-hak kepada debitur. Dalam aturannya itu dijelaskan bahwa sebagai debitur, dia diberikan hak memberikan tanggapan, mempertahankan atau merubah proposal perdamaian.
"Dipaksakan dan pendapat kami diabaikan dan dipaksakan rapat kreditur dilanjutkan. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Pasal 150 UU kepailitan itu mensyaratkan memberikan hak kepada debitur untuk bisa memberikan tanggapan, mempertahankan, atau merubah proposal perdamaiannya," jelasnya.
Alasan lain rapat dipekasanakan ialah proses renvoi atau bantahan masih berlangsung. Seharusnya rapat kreditur dilakukan setelah renvoi selesai dilaksanakan. Tidak hanya itu, saat ini kondisi kliennya yang berada di Singapura dalam keadaan sakit sehingga tidak seharusnya ditindaklanjuti.
"Orang sakit tidak bisa hadir tapi dipaksa oleh Hakim Pengawas untuk tetap melanjutkan proses pembahasan proposal perdamaian padahal nilai tagihan masih menjadi perselisihan didalam proses renvoi," bebernya.