Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Sumber :
  • Antara

Bawaslu RI Beri Atensi Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

Minggu, 1 September 2024 - 07:59 WIB

Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. 

Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," imbuhnya. (ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral