- tvOne
Dede Segera Jadi Tersangka, Mabes Polri Harus Gerak Cepat karena Saksi Kasus Vina Itu Sudah Mengaku Terang-terangan Beri Kesaksian Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terpidana kasus Vina, Jutek Bongso meminta Mabes Polri agar segera menjadikan Dede tersangka.
Dede adalah salah satu saksi yang pada tahun 2016 mengatakan melihat kejadian pelemparan batu dan kejar-kejaran terhadap dua sejoli yakni Vina dan Eky oleh geng motor.
Meski demikian, kini Dede sudah menarik keterangannya dan mengatakan bahwa kesaksian soal kejadian Vina dan Eky tahun 2016 adalah kebohongan.
Dede mengaku dipaksa memberikan kesaksian palsu soal kasus Vina oleh ayah Eky Iptu Rudiana serta Aep.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga sudah melaporkan Dede, Aep, dan Iptu Rudiana ke polisi terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.
Terkait hal itu, Jutek menilai agar Mabes Polri segera memeriksa Dede dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami berharap segera menetapkan Dede untuk segera diperiksa, segera menetapkannya menjadi tersangka. Oleh karena kami melaporkan Dede ke Bareskrim itu sebelum dia mengaku di depan media dan datang ke Kang Dedi Mulyadi," kata Jutek dalam tayangan YouTube NusantaraTV, dikutip Minggu (1/9/2024).
Menurut Jutek, Dede sudah jelas-jelas mengaku di depan umum bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu. Hal ini pun harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Mabes Polri.
Jika Dede resmi dijadikan tersangka, maka kesaksian yang digunakan untuk menghukum para terpidana kasus Vina di tahun 2016 mestinya dinyatakan palsu.
Selain itu, Jutek juga mengatakan jika Dede ditetapkan tersangka, maka Aep juga akan secara otomatis memiliki status yang sama.
Sebab, pada tahun 2016 Dede memberikan kesaksian bersama dengan Aep soal adanya pelemparan batu dan kejar-kejaran terhadap Vina serta Eky.
Dijelaskan oleh Jutek, saat ini polisi masih dalam tahap penyelidikan yakni menemukan ada tidak unsur pidana.
Ia berharap agar polisi bisa menemukan unsur pidana, apalagi dengan adanya pengakuan Dede memberikan kesaksian palsu.
"Kita harapkan dalam penyelidikan ini outputnya menemukan bahwa ini ada pidana. Kalau menurut saya polisi nggak perlu berlama-lama, karena porses pidana itu langsung beasal dari Dede," ujar dia lagi.
Sementara itu, terpidana kasus Vina dan Eky sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan mereka tidak terlibat pembunuhan dua sejoli itu.
Adapun sidang PK rencananya akan diselenggarakan pada 4 September 2024 yang akan datang.
Diharapkan, sejalan dengan sidang PK yang akan berlangsung itu, polisi jgua memeriksa laporan kesaksian palsu dari Dede, Aep, serta Iptu Rudiana. (iwh)