- tim tvOne
Kasus Vina Mestinya Sudah Game Over, Susno Duadji Tegas Bilang Sudah Tak Ada Landasan Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan, Negara Minta Maaf
"Maka perkara ini pondasi hukumnya sudah nggak ada, jadi barang bangunan itu sudah rontok, sudah tamat," kata dia, dalam tayangan YouTube pribadinya Susno Duadji, dikutip Minggu (1/9/2024).
Ia mengatakan, memang masih ada saksi yang tidak mencabut keterangannya seperti Melmel dan Aep, selain itu juga ada ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.
Sebelumnya, Aep dan Dede diketahui adalah dua orang pertama yang memberikan keterangan pada Iptu Rudiana soal dugaan penganiyaan.
Susno menilai, saksi-saksi yang tidak mencabut keterangannya itu memberikan kesaksian bohong.
Apalagi, salah satu saksi bernama Suroto juga telah ditolak LPSK untuk mendapatkan perlindungan karena pernyataannya dinilai tidak konsisten.
"Saksi Suroto ya kita tahu kebohongannya besar sekali sampai meminta perlindungan LPSK pun ditolak. Kemudian saksi lain seperti Pasren, Kahfi udah jelas bohong juga," tutur Susno.
Eks Kabareskrim ini juga menyoroti kemunculan saksi baru yang bisa memberikan bukti fisik yakni Frans Marbun teman Eky, serta Widi dan Mega teman Vina.