- tim tvOne
Kasus Vina Mestinya Sudah Game Over, Susno Duadji Tegas Bilang Sudah Tak Ada Landasan Hukum: Terpidana Harus Dibebaskan, Negara Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai kasus Vina dan Eky mestinya sudah tamat atau game over.
Hal ini mengingat banyaknya saksi yang telah mencabut keterangannya tentang kasus Vina dan Eky serta muncul saksi baru.
Saksi-saksi baru kasus Vina tersebut memberikan keterangan yang menguatkan bahwa kematian dua sejoli itu diakibatkan oleh kecelakaan, bukan pembunuhan.
Adapun beberapa saksi yang mencabut keterangannya antara lain adalah Dede dan Liga Akbar, setelah sebelumnya mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu oleh geng motor.
Baik Dede dan Liga Akbar mengatakan mereka dipaksa memberikan kesaksian palsu tentang kasus Vina ini oleh ayah Eky, Iptu Rudiana.
Selain itu, para terdakwa kasus Vina yang juga menjadi saksi atas terdakwa lainnya pun sudah mencabut keterangannya di depan pengadilan.
Artinya, keterangan dari para saksi yang menjadi pondasi hukum para terpidana dihukum sebagai pembunuh Vina dan Eky sudah tidak ada lagi.
"Maka perkara ini pondasi hukumnya sudah nggak ada, jadi barang bangunan itu sudah rontok, sudah tamat," kata dia, dalam tayangan YouTube pribadinya Susno Duadji, dikutip Minggu (1/9/2024).
Ia mengatakan, memang masih ada saksi yang tidak mencabut keterangannya seperti Melmel dan Aep, selain itu juga ada ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.
Sebelumnya, Aep dan Dede diketahui adalah dua orang pertama yang memberikan keterangan pada Iptu Rudiana soal dugaan penganiyaan.
Susno menilai, saksi-saksi yang tidak mencabut keterangannya itu memberikan kesaksian bohong.
Apalagi, salah satu saksi bernama Suroto juga telah ditolak LPSK untuk mendapatkan perlindungan karena pernyataannya dinilai tidak konsisten.
"Saksi Suroto ya kita tahu kebohongannya besar sekali sampai meminta perlindungan LPSK pun ditolak. Kemudian saksi lain seperti Pasren, Kahfi udah jelas bohong juga," tutur Susno.
Eks Kabareskrim ini juga menyoroti kemunculan saksi baru yang bisa memberikan bukti fisik yakni Frans Marbun teman Eky, serta Widi dan Mega teman Vina.
Diketahui, Frans adalah pemilik helm dan sepatu pada saat kematian Eky, sementara Widi adalah pemilik pakaian yang digunakan Vina di malam kematiannya.
Widi dan Mega bahkan bisa memberikan bukti isi pesan SMS dan BBM dari Vina di tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan tahun 2016 tentang kasus Vina, di waktu 22.00 WIB adalah saat dua sejoli itu dianiaya oleh geng motor.
Susno juga menambahkan, adanya saksi baru yang membeberkan bahwa dirinya melihat langsung kecelakaan pada tanggal 27 Agustus 2016.
Kecelakaan itu disebabkan diduga karena Eky mengendarai motor secara ugal-ugalan kemudian motornya menabrak trotoar.
Alhasil, Vina dan Eky terlempar ke depan dan bagian penting seperti kepala menabrak tiang dengan keras.
"Jadi kalau orang mengatakan ah sepeda motornya nggak rusak, memang sepeda motornya hanya nabrak pembatas jalan, kemudian tergelincir. Yang tabrakan itu adalah kepala bertabrakan dengan tiang penerangan jalan, ya jelas parah," kata Susno menambahkan.
Setelah banyak saksi kunci yang mencabut keterangannya, ditambah muncul keterangan baru bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan, maka Susno beranggapan mestinya para terpidana bisa dibebaskan disertai minta maaf dari negara.
Kasus Vina dan Eky ini pun mestinya sudah tamat dan dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal.
"Game over, daripada kita se-nusantara digegerkan," kata dia lagi. (iwh)