- ANTARA/HO-Polres Tanjungbalai
Meresahkan, 29 Orang Bukan Pasangan Suami Istri Ditangkap di Wilayah Berjuluk Kota Kerang
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap 29 orang yang bukan pasangan suami istri dalam kegiatan razia dengan sasaran penyakit masyarakat, di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, di Tanjungbalai, Minggu (1/9/2024).
"Pelaksanaan razia ini merupakan respon cepat atas adanya keresahan dan aduan masyarakat tentang praktek prostitusi ataupun peredaran narkoba di hotel di wilayah ini," kata AKBP Yon dalam keterangannya.
Polres Tanjungbalai membagi dua tim untuk memaksimalkan kegiatan razia pengamanan dalam mencegah penyakit masyarakat wilayah berjuluk Kota Kerang ini.
Kegiatan razia yang dilakukan ini berhasil mengamankan pasang kekasih yang bukan suami istri tersebut di sejumlah hotel di Kota Tanjungbalai, pada Minggu (1/9/2024) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 pasangan kekasih yang bukan suami istri tersebut, satu pasangan di antaranya masih ada yang di bawah umur," tegas dia.
Selain itu, Kapolres mengatakan tiga pria yang terjaring itu merupakan terduga penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan barang bukti alat untuk menggunakan sabu.
"Terhadap seluruh pasangan yang terjaring itu dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ungkap Yon Edi.
Sedangkan terhadap tiga orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dilakukan pendataan diri dan penyelidikan.
Selain itu, Polres Tanjungbalai juga melakukan razia untuk mencegah aksi tindakan jalanan ataupun geng motor yang meresahkan warga.
"Dari hasil razia itu, didapatkan empat unit kendaraan roda dua kami amankan dan dilakukan tilang karena tidak memiliki dokumen yang lengkap," tuturnya.(ant/lkf)