Sumber :
- Istimewa
Guru Wanita Ini Selingkuh dengan Kepala Sekolah hingga Jual Tubuh Sang Anak Demi Mendapatkan Vespa Matic
Minggu, 1 September 2024 - 15:30 WIB
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)