E ibu kandung dari T (13) korban pencabulan kepala sekolah.
Sumber :
  • Istimewa

Guru Wanita Ini Selingkuh dengan Kepala Sekolah hingga Jual Tubuh Sang Anak Demi Mendapatkan Vespa Matic

Minggu, 1 September 2024 - 15:30 WIB

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral