Presiden Jokowi Bebaskan 13 Negara dari Visa Masuk ke Indonesia.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Presiden Jokowi Bebaskan 13 Negara dari Visa Masuk ke Indonesia

Minggu, 1 September 2024 - 17:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dan sosok-sosok tertentu di Singapura dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada Kamis (29/8).

Ada dua subjek bebas visa dalam perpres terbaru yang menggantikan Perpres 21/2016 tersebut.

Pertama, warga negara asing yang berasal dari 13 negara yang sudah ditentukan.

Kedua, pemegang izin tinggal tertentu dari pemerintah Singapura.

"Subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 95 Tahun 2024, dikutip Minggu (1/9/2024).

Subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. 

Mereka pun hanya boleh tinggal di Indonesia maksimal 30 hari.

"Izin tinggal dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3) perpres tersebut.

Daftar negara bebas visa masuk ke Indonesia adalah dari sejumlah negara ASEAN dan lainnya.

Untuk dari negara ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.

Kemudian dari negara non-ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah dari Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa selama enam bulan sekali. Menkumham diberi kewenangan untuk menghapus negara dalam daftar bebas visa masuk ke Indonesia.

"Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi pasal 6 ayat (1). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral