dr. Aulia Risma Lestari.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Fakta Baru Kematian dr Aulia Risma Diungkap Kemenkes, Korban Diduga Diperas oleh Seniornya di Undip hingga Puluhan Juta

Minggu, 1 September 2024 - 17:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru kasus kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari diungkap Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior dokter Aulia Risma Lestari di Undip.

Sebelum dr. Aulia Risma Lestari diduga melakukan aksi bunuh diri setelah mengalami bullying hingga eksploitasi seniornya di PPDS Anestesi Undip.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

Kebutuhan non-akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024.

Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral