Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41) lakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Sumenep..
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Selingkuh dengan Guru, Kepala Sekolah di Sumenep Ini Masih Setubuhi Anak Selingkuhannya, Ini Kronologinya

Minggu, 1 September 2024 - 19:04 WIB

Sumenep, tvOnenews.com - Satrekrim Polres Sumenep, ungkap kasus pencabulan yang melibatkan kepala sekolah, guru hingga siswinya.

Seorang kepala sekolah berinisial J (41) diduga berselingkuh dengan anak buahnya seorang guru berinisial E. 

Tak hanya selingkuh dengan seorang guru, oknum kepala sekolah SD di Sumenep itu juga melakukan persetubuhan dengan anak selingkuhannya tersebut, yang tak lain adalah siswinya sendiri berinisial T (13).

Tak hanya sekali, oknum kepala sekolah tersebut berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak selingkuhannya yang masih di bawah umur.

Oknum kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan berkali-kali di rumah miliknya hingga di sebuah hotel di Surabaya.

Oknum guru selingkuhan kepala sekolah yang jual tubuh anaknya di Sumenep. (IST)

Ia dan selingkuhannya dengan terang-terangan merencanakan pencabulan tersebut dengan modus ritual mensucikan diri.

Oknum guru berinisial E, warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjual tubuh anaknya kepada kepala sekolah demi mendapat keuntungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah berinisial J menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T ke rumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan. 

Berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum kepala sekolah.

"Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Tidak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum kepsek. 

"E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," tuturnya.

Secara rinci, AKP Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. 

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya," jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. 

T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginzinkan. 

Di hari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep. 

"Setelah sampai di rumah J, lalu T masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp100 ribu," ungkap Widi. 

Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. 

Pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual. 

Sesampainya di rumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk ke dalam rumah, sedangkan E ada di luar menunggu korban. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya, lalu pelaku, langsung menjemput, di depan pagar rumah J. 

"Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp100 ribu," ujarnya. 

Selanjutnya, bulan Juni 2024, J mengajak E dan anak T, ke salah satu hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa. 

"Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," jelasnya. 

Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu. 

"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu," tandasnya. 

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. 

"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," tukasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral