5 Fakta anak 13 tahun di Sumenep diserahkan ke oknum kepala sekolah oleh ibunya sendiri untuk dicabuli.
Sumber :
  • Istimewa

5 Fakta Anak 13 Tahun di Sumenep Diserahkan ke Oknum Kepala Sekolah oleh Ibunya Sendiri untuk Dicabuli, Ternyata Ibunya Selingkuhan Oknum hingga Ada Ritual Penyucian Diri

Senin, 2 September 2024 - 09:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah 5 fakta terkait kasus anak 13 tahun di Sumenep, Madura, Jawa Timur diserahkan ke oknum kepala sekolah oleh ibunya sendiri untuk dicabuli.

Adapun anak tersebut berinisial T. Ibu kandungnya berinisial E (41) dan oknum kepala sekolah itu berinisial J (41). Berikut adalah 5 faktanya:

1. Pelaku Adalah Kepala Sekolah SD

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan kepala sekolah SD. 

2. Kasus Terungkap Karena Ayah T Lapor ke Polisi

5 Fakta anak 13 tahun di Sumenep diserahkan ke oknum kepala sekolah oleh ibunya sendiri untuk dicabuli. Dok: Istimewa

Kasus ini terungkap ketika ayah T melapor ke polisi. Dia diketahui sudah pisah dengan istrinya atau ibu T. 

Meski demikian, dia mendapatkan informasi dari kerabatnya yang menyebut bahwa T telah menjadi korban pencabulan dan dalam kondisi trauma. 

Ayah T tak terima dengan hal itu dan segera melaporkannya ke Polres Sumenep.

3. Ritual Penyucian Diri

Cara E menyerahkan anaknya ke oknum kepala sekolah pun terungkap. T dijemput oleh E dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian diri.

T pun diantar ke rumah J. Di sana T disuruh masuk ke rumah J. Sedangkan, E menunggu di luar rumah.

“J langsung melakukan hubungan badan dengan korban dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ujar Widiarti dikutip pada Senin (2/9/2024). 

Ternyata J sudah lima kali menyetubuhi korban. Beberapa di antaranya dilakukan di hotel. 

4. E Adalah Selingkuhan J

Terungkap fakta baru bahwa ibu T merupakan selingkuhan tersangka oknum kepala sekolah tersebut.

Bahkan, mereka sudah memiliki anak dari hasil perselingkuhan. Adapun alasannya E mengizinkan J berhubungan badan dengan T diduga agar tidak ada yang curiga dengan hubungan mereka. 

E pun dijanjikan motor Vespa dan sejumlah uang oleh J. 

5. Pelaku Ditangkap

Atas ulah bejatnya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral