- Antara
Tampang Pemuda yang Menyiram Anggota Brimob Polda Metro Jaya Pakai Air Keras, Padahal Korban Saat itu...
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku yang merupakan pria berinisial SAA (21) itu ditangkap pada Sabtu (31/8).
"SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/9).
Ade Ary menjelaskan, kejadian pelemparan air keras tersebut terjadi saat ada tawuran yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (29/8).
Saat itu Polri menurunkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.
"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas, setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras," ujar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.
"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah Berinisial SAA alias U," ujar Ade Ary.
Adapun tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas. (ant/dpi)