- Syaren/tvOne
Pembunuhan Sesama Jenis di Asrama Akper Tarutung, Korban Dibunuh Usai Berhubungan Badan
Taput, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di asrama Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) yang terjadi pada Jumat (30/8/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Korbannya seorang laki-laki berinisial MH (45) warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menerangkan awalnya korban sempat disebut meninggal dunia karena serangan jantung.
AKBP Ernis mengatakan korban diketahui meninggal di asrama Akper Tarutung setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi bernama Faisal.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," katanya dalam konferensi pers di markasnya, Senin (2/9/2024) pagi.
Selanjutnya dilakukan visum terhadap korban di RSUD Tarutung, dan hasilnya pun diduga kuat bahwa meninggalnya korban akibat perbuatan tindak pidana.
"Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat," jelas AKBP Ernis.
Namun kata Ernis, Polres Taput mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
"Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku yang membunuh korban berinisial BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditangkap polisi, pada Sabtu (31/8/2024).
Setelah diperiksa, BSH mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuh korban. Menurut BSH, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus akper Tarutung tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam, dan sudah pisah ranjang.
"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran," kata AKBP Ernis Sitinjak.
Lebih lanjut dijelaskan, pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
"Akibatnya pelaku pun emosi, sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," beber AKBP Ernis Sitinjak.
Selanjutnya, setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Kapolres Taput menambahkan. (ssg/muu)