Ilustrasi: Penyebaran konten pornografi anak dan dewasa sesama jenis via Telegram.
Sumber :
  • Antara

Ribuan Video dan Foto Pornografi Anak dan Sesama Jenis Diamankan Polisi dari Pemuda Asal Sumsel

Senin, 2 September 2024 - 19:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pelaku penyebaran video pornografi anak dan dewasa sesama jenis melalui aplikasi Telegram.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, pelaku tersebut adalah MAN alias Aden (24). 

Ia ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024).

Erdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.

Ilustrasi: Sesama jenis (gay). (IST)

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," ungkap Erdi, Senin (2/9/2024).

Lantas, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.

Kemudian, admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu.

Lalu ada paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral