- tvOne
DKPP Memecat Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran, Ini Nama-namanya
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat tiga anggota penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan penggelembungan suara.
Ketiga anggota tersebut di antaranya Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung, Maikel Takanyuai anggota KPU Kabupaten Asmat dan anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni.
Dalam putusan perkara tersebut, Fery Triatmojo terbukti telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkannya dalam Pemilu 2024.
Fery juga diketahui menerima uang sebesar Rp530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut. Dari bukti itu, DKPP menilai untuk memberhentikannya sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lukito, Senin (2/9/2024).
Selain Fery, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai karena telah mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.
Sebelumnya Maikel juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Maikel Takanyuai selaku anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar putusan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam sidang putusan DKPP, Iwan Tabuni juga diberhentikan secara tetap dari anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Iwan dijatuhi sanksi tersebut lantaran terbukti tidak memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik.
Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya DKPP menggelar sidang putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Senin (2/9/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis lalu didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (aha/muu)