Sumber :
- Antara
Cerita Tahanan KPK Tak Boleh Shalat Jumat Karena Belum Setor Uang ke Oknum
Senin, 2 September 2024 - 21:43 WIB
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/ebs)