Sumber :
- ANTARA
Selasa Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Kembali Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Selasa, 3 September 2024 - 07:51 WIB
Di dalam aturan tersebut juga dituliskan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. (ant/iwh)