Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Dwi Rio Sambodo.
Sumber :
  • Istimewa

Dewan Legislatif Ingatkan Disdukcapil Jakarta Jangan Sembarang Terbitkan E-KTP: Rentan Penyalahgunaan WNA

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Dwi Rio Sambodo mengemukakan kini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena itu, Rio mewanti-wanti agar penerbitan NIK penduduk dewasa harus penuh kehati-hatian.

“Karena itu, Dinas Dukcapil harus hati-hati untuk menerbitkan NIK baru bagi orang dewasa,” ujar Rio, Selasa (3/9/2024).

Bukan mustahil, sambung Rio, NIK penduduk dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung. Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Rio.

Penerbitan NIK baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki NIK sebelumnya, sambung Rio, justru bisa menyulitkan penduduk itu sendiri.

Apalagi, kata dia, data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.

“Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda,” kata politisi PDIP itu.

“Data ganda tidak bisa diterbitkan E-KTP-nya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” tambah dia.

Karena itu, Rio mengimbau masyarakat agar tidak mem-posting E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya di media sosial. Sebab, rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kehati-hatian dalam pelayanan tentu sangat penting bagi jajaran Dinas Dukcapil. Hal ini untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional,” imbuh dia.

Di sisi lain, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur telah menyelesaikan proses pembuatan E-KTP warga kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RW 02 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang alami gangguan jiwa.

Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilangkap Audia Rininda mengatakan proses perekaman hingga pencetakan E-KTP warganya ini memakan waktu dua hari.

Perekaman dimulai Rabu (15/5) hingga selesai pencetakan pada Jumat (17/5).

Alhamdulillah proses pencetakan E-KTP milik ODGJ ini cepat karena kita sudah koordinasi dengan Kemendagri sebelumnya. Sehingga, begitu kita lakukan perekaman dengan jemput bola, data dikirim dan cepat diproses di Kemendagri,” beber Audi, Sabtu (18/5). (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral