Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Toni Tamsil Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Timah Rp300 Triliun Divonis 3 Tahun Penjara, Kejagung: JPU Masih Gunakan Sikap Pikir-Pikir

Selasa, 3 September 2024 - 10:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Toni Tamsil alias Akhi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 divonis 3 tahun penjara dan bayar biaya perkara Rp5 ribu.

Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus timah ini.

Toni Tamsil diketahui telah menjalani sidang putusan pada Kamis (29/8/2024) lalu. 

Putusan itu dijatuhkan kepadanya karena Toni Tamsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi.

Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.

Putusan pidana penjara 3 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Adapun sebelumnya JPU menuntut agar Toni Tamsil dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral