Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • (ANTARA/HO)

Vonis Toni Tamsil di Dugaan Korupsi Rp300T Hanya 3 Tahun dan Bayar Rp5 Ribu, Jadi Bulan-Bulanan Netizen: Negeri Konoha Emang Beda

Selasa, 3 September 2024 - 11:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 ribu.

Putusan pidana tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 ribu.

Selain itu, JPU jgua membebankan biaya perkara kepada terdakwa Toni Tamsil sebesar Rp 10 ribu.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Selasa (3/9/2024).

Terkait vonis tersebut, rupanya tim kuasa hukum Toni Tamsil masih tidak puas. 

Menurut kuasa hukum, mestinya kliennya tersebut dijatuhi vonis bebas.

Pihak kuasa hukum pun tetap ingin mengajukan banding agar terbukti kliennya tersebut tidak bersalah.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral