Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • IST

Fraksi PKS Kecam Keras Dugaan Larangan Jilbab di RS Medistra

Selasa, 3 September 2024 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengecam keras dan menanggapi serius dugaan pelarangan jilbab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RS Medistra

RS Medistra sendiri melalui manajemennya telah meminta maaf atas kasus ini dan berjanji melakukan pengawasan proses rekrutmen pegawainya. Namun Jazuli Juwaini meminta manajemen RS Medistra bertanggung jawab penuh dan meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan turun tangan memanggil manajemen dan menginvestigasi pelanggaran tersebut.

"Pertanyaan bersedia atau tidak melepas jilbab jika diterima bekerja ini melecehkan keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. Jika benar dugaan ini dilakukan oleh pihak RS Medistra maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran konstitusi Pasal 29 dan bisa disanksi oleh Pemerintah," kata Jazuli, Selasa (3/9/2024).

Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini beragama dan beribadah sesuai keyakinan agamanya adalah HAM yang bukan hanya dilindungi tapi sangat dihormati di negara ini. Bahkan negara mengakuinya sebagai manifestasi sila pertama dan utama dasar negara Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Siapapun dan pihak manapun tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk mengenakan jilbab sebagai pengamalan agama atas dasar dan alasan apapun. Jika itu dilakukan namanya intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan. Hal itu harus dilawan di negara kita," tegas Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini sebelumnya juga bersikap tegas dan keras ketika BPIP membuat aturan serupa yang meminta kesediaan Paskibraka melepas jilbabnya. Setelah viral akhirnya kebijakan itu dibatalkan.

"Stop praktek intoleran dan diskriminatif seperti ini karena pasti akan berhadapan dengan rakyat dan konstitusi negara. Sebaliknya, jaga kebhinekaan dan harmoni masyarakat dengan menghormatinya secara konsekuen," pungkas Jazuli. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral