Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Masih Pikir-pikir soal Putusan 3 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Timah Toni Tamsil

Selasa, 3 September 2024 - 17:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengambil keputusan terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil, salah satu terdakwa perkara korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengaku bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah yang akan diambilnya.

Namun, Harli mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keputusan terkait vonis tersebut.

“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” ucap Harli, Selasa (2/9/2024).

Kendati demikian, perihal apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atau tidak, Harli menyebut, baru akan diputuskan pasca tujuh hari kedepan.

Oleh karenanya, Harli belum ingin berbicara lebih jauh lagi.

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update,” kata Harli.

Adapun Toni Tamsil diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun putusan tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, Toni Tamsil disebut merintangi penyidikan. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral