Sumber :
- Antara
Dosen Bergelar Doktor Hajar Istri Pakai Pipa Disaksikan Kedua Anaknya, Kini Sudah Ditahan Polisi
Selasa, 3 September 2024 - 19:44 WIB
Kendati demikian, Aris menambahkan, alat bukti berupa pipa yang digunakan MHU untuk melakukan KDRT terhadap istrinya belum ditemukan.
"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MHU dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto. (ant/dpi)