- Antara
Dosen Bergelar Doktor Hajar Istri Pakai Pipa Disaksikan Kedua Anaknya, Kini Sudah Ditahan Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, polisi sudah menetapkan MHU sebagai tersangka kasus tersebut.
"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata AKBP Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/9).
Adapun korban sekaligus pelapor kasus tersebut merupakan istri pelaku berinisial S.
Aris Purwanto menjelaskan, tersangka MHU menghajar sang istri menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City, Surabaya.
Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya, selain juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera "CCTV" yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
Kendati demikian, Aris menambahkan, alat bukti berupa pipa yang digunakan MHU untuk melakukan KDRT terhadap istrinya belum ditemukan.
"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MHU dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto. (ant/dpi)