- U-report
Dokter H Lecehkan Pasien Wanita di Klinik Wilayah Tangerang, Ternyata 'Gadungan', Polisi Ungkap Sosok Aslinya
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," ungkap Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, lanjut Zain, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya, yakni dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi seseorang yang sejenis.
"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban," bebernya.
Lebih jauh, Zain juga mengungkap bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin praktiknya telah mati sejak 2022 lalu.
"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," kata Zain.
Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Adapaun korban telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.