BPKH menggelar Anugerah Jurnalistik 2024, total hadiahnya Rp180 juta.
Sumber :
  • Istimewa

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2024, Total Hadiahnya Rp180 juta

Selasa, 3 September 2024 - 23:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik BPKH 2024.

Kompetisi tersebut ditujukan untuk jurnalis, fotografer, dan sineas di seluruh Indonesia.

Adapun Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 merupakan salah satu rangkaian pelaksanaan milad ke-7 BPKH pada 12 Desember 2024.

Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky mengatakan, tema besar yang diusung dalam kompetisi itu, yakni "Perjalanan 7 Tahun BPKH Menjaga Amanah, Melayani Jemaah Haji Indonesia" dengan subtema Peran BPKH dalam Ekosistem Haji Indonesia dan Semua Bisa Haji. 

Sementara, BPKH menyediakan total hadiah sebesar Rp180 juta untuk para pemenang kompetisi tersebut.

"Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 merupakan penyelenggaraan yang pertama dan kami berharap ini dapat berlanjut terus dalam rangka mengapresiasi tugas para teman-teman jurnalis dalam mengabarkan kabar haji terkini yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan umat Islam di seluruh Indonesia," kata Zaky dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).

Sementara, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menambahkan melalui Anugerah Jurnalistik BPKH 2024, diharapkan menjadi sarana bagi pada fotografer dan jurnalis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan dana haji yang transparan dan professional.

"Serta mengangkat cerita-cerita inspiratif dari pejuang haji di luar sana yang berjuang menyempurnakan rukun Islam ke 5 ini," ujar Fadlul.

Turut diketahui, pendaftaran Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 dibuka mulai 3 September-31 Oktober 2024. 

Para peserta dapat mengirimkan karya mereka melalui link pendaftaran http://bit.ly/BPKHAJ2024.

Informasi lengkap seputar Anugerah Jurnalistik BPKH  2024 dapat dibaca pada https://bit.ly/AJBPKH2024_handbook.

Pemenang dari setiap kategori akan diumumkan pada 12 Desember 2024. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral