- Istimewa
Alumni Universitas Parahyangan Tuntut Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda
"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami," kata Samuel dalam keterangan tertulis.
"Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," sambung Samuel.
Selain kalangan alumni, dukungan terhadap Kenny juga mengalir deras dari rekan-rekan seprofesi, seperti Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).
Advokat Senior Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi.
"Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel," kata Todung.
"Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel; dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum," tambah Todung. (dpi)