Suasana sidang kasus Kenny Wisha Sonda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Istimewa

Alumni Universitas Parahyangan Tuntut Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

Selasa, 3 September 2024 - 23:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Alumni Universitas Parahyangan (UNPAR) menggelar aksi solidaritas tuntut keadilan untuk Kenny Wisha Sonda yang terjerat kasus hukum.

Aksi solidaritas itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Adapun Kenny Wisha Sonda merupakan seorang penasihat hukum internal di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd.

Kenny kini tengah menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak, termasuk para alumni Fakultas Hukum UNPAR.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAR, Samuel M.P. Hutabarat mengatakan, pihaknya menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil. 

Menurut Samuel, Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan. 

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami," kata Samuel dalam keterangan tertulis.

"Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," sambung Samuel.

Selain kalangan alumni, dukungan terhadap Kenny juga mengalir deras dari rekan-rekan seprofesi, seperti Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

Advokat Senior Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. 

"Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,"  kata Todung. 

"Kalau in-house counsel bisa dipidanakan, dikriminalisasi untuk pekerjaan yang ia lakukan, ya tidak ada yang mau jadi in-house counsel; dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum," tambah Todung. (dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral