Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sumber :
  • Istimewa

Bongkar Dugaan Praktik Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi, Diantaranya...

Selasa, 3 September 2024 - 21:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Empat dari lima yang saksi yang diperiksa merupakan Direktur Utama hingga Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama, sementara satu saksi lainnya merupakan Kepala Divisi Operasi Management Group Head PT Jasamarga. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lima saksi yang diperiksa hari ini yakni FW, IK, AE, BH dan KS. 

"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024). 

Selain itu Harli juga menerangan para saksi ini juga diperiksa untuk penguatan bukti atas kasus tersebut dengan tersangka berisinial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya. 

Sekedar informasi, DP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (6/8/2024). 

Selanjutnya DP menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung.

Adapun dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor telah menjatuhkan hukuman terhadap 4 tersangka yakni Djoko Dwijono alias DD dengan pdana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 jut subsidair 3 bulan kurungan.

Lalu, Yudhi Mahyudin alias YM pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya Sofiah Balfas alias SB dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara, Tony Budianto Sihite alias TBS pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. (aha/raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral