- Istimewa
Prof. Dr. Haswandi Ungkap Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., mengungkapkan sejumlah tantangan dan peluang yang dihadapi hukum acara perdata dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Nasional ADHAPER dan Call for Paper Hukum Acara Perdata VII yang diselenggarakan atas kerja sama Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Haswandi menjelaskan perkembangan AI membawa tantangan serius bagi hukum acara perdata, mulai dari keamanan data hingga etika dalam pengambilan keputusan berbasis AI.
Dia juga mengutip temuan dari Jurnal Renvoi Vol. 1 No. 1 Tahun 2024 oleh Mudha’I Yunus dkk., yang menyimpulkan beberapa tantangan utama dalam hukum AI.
Tantangan tersebut mencakup masalah keamanan data dan ancaman terhadap privasi, perlunya harmonisasi regulasi privasi dan pengembangan AI yang seimbang antara perlindungan privasi dan kebebasan penggunaan data, hingga isu etika dan moral dalam pengambilan keputusan berbasis AI.
Selain itu, AI juga menimbulkan tantangan terkait tanggung jawab atas keputusan yang diambil, dampak sosial dari keputusan tersebut, serta keamanan dan ancaman terhadap keputusan yang dibuat oleh AI.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas keputusan AI serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap sistem AI menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Meskipun begitu, Prof. Haswandi juga menekankan bahwa AI menghadirkan peluang besar dalam mendukung pekerjaan manusia, terutama dalam tugas-tugas yang sulit dan rumit.
“AI sangat membantu pekerjaan manusia, khususnya dalam sistem peradilan. Di Mahkamah Agung, AI sudah mulai dimanfaatkan, terutama dalam penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara,” ungkap dia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Prof Haswandi juga mengungkapkan nantinya AI akan digunakan untuk menyempurnakan sistem e-Court, membantu dalam penerjemahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas alur kerja peradilan.
Baginya, AI tidak hanya dapat menyederhanakan proses, tetapi juga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan. Namun, untuk memastikan pemanfaatan AI di bidang hukum berjalan dengan baik, diperlukan regulasi yang jelas.
“Peraturan dan hukum acara perlu disempurnakan guna menampung perkembangan AI ini. Persoalannya, apakah regulasi tersebut akan dibuat tersendiri atau menjadi bagian dari rancangan hukum acara perdata yang sedang berproses saat ini,” imbuh Prof. Haswandi.
Dengan revolusi yang dibawa oleh AI, dia berharap Indonesia dapat terus mengikuti perkembangan ini dengan menetapkan regulasi yang tepat, sehingga teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum secara optimal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip.(lkf)