- Tangkapan layar Instagram/dedimulyadi71
Temui Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara, Otto Hasibuan: Nggak Ada Pilihan Buat Kita...
tvOnenews.com - Jelang sidang Peninjauan Kembali (PK), Otto Hasibuan temui 6 terpidana kasus Vina Cirebon di penjara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon yang tergabung dalam DPN Peradi telah mengajukan PK.
Sidang perdana PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon digelar hari ini, Rabu (4/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan. Sumber: kolase tim tvOnenews
Dalam sidang ini, keenam terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Hadi, Eka Sandi, Eko, Supriyanto, dan Jaya, akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum enam terpidana, termasuk Otto Hasibuan mendatangi Lapas Kelas 1 Kesambi, Kota Cirebon.
Dedi Mulyadi yang turut mengawal kasus Vina Cirebon ini juga turut mendatangi para terpidana di lapas.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendampingi dan memastikan kondisi keenam terpidana sebelum mengikuti sidang PK.
Pada postingan yang diunggah oleh Dedi Mulyadi di Instagram pribadinya, ia memohon doa kepada seluruh masyarakat agar PK yang diajukan oleh keenam terpidana berhasil dan mereka bisa bebas.
"Kita lagi di Cirebon, mereka (terpidana) akan mengikuti sidang perdana pengajuan PK," ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71.
"Doain ya mereka bebas," imbuhnya.
Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
Pada kesempatan tersebut, Otto Hasibuan juga sempat berbincang dengan keenam terpidana di dalam lapas.
Otto menyalurkan semangatnya kepada para terpidana sebelum masuk ke ruang sidang.
"Kita berdoa, mudah-mudahan kita berhasil ya, karena bukan main-main nih kalian seumur hidup," ujar Otto Hasibuan.
"Bukan satu tahun dua tahun, seumur hidup nggak akan keluar," sambungnya.
Otto Hasibuan juga mengatakan tidak ada pilihan selain membuktikan para terpidana tidak bersalah.
Dan mengajukan permohonan agar para terpidana tidak terbukti bersalah.
Sebab, seperti diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Otto Hasibuan. Sumber: Antara
Sedangkan, menurut kesaksian para terpidana mereka bukanlah pelakunya.
Bahkan para terpidana juga mengaku memberikan pernyataan BAP dalam keadaan terpaksa karena disiksa.
"Jadi nggak ada pilihan buat kita, bukannya kita minta keringanan terhadap Anda, kita minta agar tidak terbukti bersalah sesuai dengan kesaksian kalian gitu," ujar Otto Hasibuan.
(gwn)