Tersangka berinisial MRI (21) saat ditangkap di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • Antara

Pemuda Ini Ditangkap Usai Kirim Video Kelaminnya ke Teman Kerja, Awalnya Dia...

Rabu, 4 September 2024 - 21:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial MRI (22) yang diduga menyebarkan video tidak senonoh kepada rekan kerjanya, PY (21) melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku mengirim video alat kelaminnya kepada korban.

"Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin tersangka," kata Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/9).
 
Ade Safri menjelaskan, bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. 

Saat itu, tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.

"Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut," ujar Ade Safri.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menjelaskan, pelaku mengirimkan video yang berisikan konten kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya.

"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri.

Ade Safri juga menyebutkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti seperti satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral