Thariq, Aaliyah dan Kris Dayanti.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Main ke Rumah Atta-Aurel, Aaliyah Massaid Kena 'Semprot' Kris Dayanti: Kamu Kok Jadi Kayak Peragawati

Kamis, 5 September 2024 - 16:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan artis Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid baru-baru ini kembali mengunjungi kediaman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @lambaian91, terlihat Thariq dan Aaliyah menyapa Atta, Aurel dan Kris Dayanti yang baru selesai salat.

"Assalamualaikum," kata Aaliyah Massaid.

Kris Dayanti yang melihat kehadiran Aaliyah dan Thariq pun langsung bergegas menegok. Ia pun turut mengomentari penampilan anak Reza Artamevia itu.

"Kok kamu jadi kayak peragawati," ucap Kris Dayanti. 

Aaliyah pun lantas berpose layaknya seorang model.

Diketahui saat itu Aaliyah Massaid mengenakan pakaian kemeja biru dongker panjang dengan jeans abu.

Diberitakan sebelumnya,  Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Hal itu buntut dari tudingan akun-akun tersebut terhadap Aaliyah Massaid yang disebut 'hamil di luar nikah'.

“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan, laporan itu berawal ketika 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'.

“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” papar Ade Ary.

Tidak terima dengan kabar hoaks tersebut, Aaliyah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya masih dalam lidik.

Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.

“Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture)," ucapnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral