- Istimewa
Angkat Isu Kerusakan Lingkungan dan Hutan Dalam Aksi Damai, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat Keluarkan 7 Tuntutan
Ironisnya, penggunaan asset pemerintah untuk aktivitas illegal ini justru berasal dari pihak pemerintah sendiri sebab PT. Perusda Witeltram mengajukan izin penggunaan Lokasi Pelabuhan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) difasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar.
Kabag Ekonomi Agustianus Dalung mengaku pihaknya memang memfasilitasi permohonan izin pinjam pakai dermaga ROYOK dan JELEMUK untuk membantu Perusda Witeltram yang kesulitan mengembangkan usaha karena salah satu cara untuk untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan asset sehingga mendampingi Perusda Mengajukan permohonan Kepada BKAD.
Tujuannya agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja, jelas dalung dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar di Gedung dewan, kamis 11 juli 2024.
Diketahui, PT. Perusda Witeltram merupakan Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pernah meminta izin kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat namun tidak diberikan izin oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu alasan tidak memberikan izin adalah karena tidak mengetahui batu bara yang ada itu darimana sumbernya hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kutai Barat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tambang illegal di kantor DPRD Kutai Barat.
Namun, PT. Perusda Witeltram sampai saat ini tetap terus memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal tersebut.
PT. Perusda Witeltram di bawah kendali Bupati Kutai Barat sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, dan tentunya BKAD Kutai Barat juga dibawah kekuasaan Bupati Kabupaten Kutai Barat yang dimana BKAD Kutai Barat sudah menyatakan mereka tidak pernah memberikan izin kepada PT. Perusda Witeltram.
untuk memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Barat, Bupati Kutai Barat dan BKAD Kabupaten Kutai Barat melaporkan kepada aparat penegakan hukum terkait kegiatan PT. Perusda Witeltram yang tetap memfungsikan Pelabuhan ROYOQ dan JELEMUK sebagai tempat penumpukan batu bara illegal serta tempat penyandaran tongkang pengangkut batu bara jalur air yang jelas tidak memiliki izin sandar dan bongkar muat batu bara.
Seharusnya Pelabuhan tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang Legal dan sesuai peraturan yang berlaku, artinya segala kegiatan harus memiliki izin yang jelas namun sampai hari ini pelabuhan tersebut digunakan untuk penumpukan batu bara illegal yang jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.